Polresta Magelang Amankan Kakak Ipar yang Setubuhi Adik Ipar

    Polresta Magelang Amankan Kakak Ipar yang Setubuhi Adik Ipar
    (Foto Dokumen): Anggota PPA Sat Reskrim Polresta Magelang Polda Jawa Tengah Mengamankan Tersangka Yang Melakukan Persetubuhan Kepada Adik Iparnya.

    MAGELANG - Anggota PPA Sat Reskrim Polresta Magelang Polda Jawa Tengah mengamankan tersangka yang melakukan persetubuhan kepada adik iparnya, M (29), warga Pakis, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

    Perbuatan tersebut terjadi pada, Senin (29/4/2024), sekitar pukul 01.30 WIB. Perlakuan yang tidak senonoh ini dilakukan pelaku terhadap korban saat isterinya sedang pergi untuk berjualan sayuran di pasar.

    Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K., M.H dalam Konferensi Pers yang didampingi oleh Ipda Isti Wulandari, S.H., M.M Kasubnit 1 Unit 3 Sat Reskrim (PPA) dan Iptu Lilik Purwaka, S.Psi Ps Kasi Humas Polresta Magelang mengatakan, ini adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak korban yang mana pelakunya merupakan kakak ipar dari anak korban itu sendiri.

    “Korban berusia 17 tahun. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita amankan tanggal 16 Mei di rumahnya. Saat ditangkap tersangka tidak melawan dan telah mengakui, " kata Rifeld dalam konferensi pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Rabu (22/5/2024).

    Kompol Rifeld menjelaskan, saat kejadian isteri tersangka sedang pergi berjualan sayur di pasar. Oleh karena itu, kondisi rumah dalam kondisi sepi dan perbuatan itu pun dilakukan.

    “Ketika rumah sepi, tersangka masuk kamar kemudian mematikan lampu, lalu melancarkan kekerasan seksual (Persetubuhan). Pada saat kejadian anak korban hanya diam karena sempat ada ancaman dari tersangka kepada korban yang menambah tekanan psikis (Diancam), ” jelas Kompol Rifeld.

    “Setelah kejadian anak korban syok dan kabur bahkan sempat pingsan saat berhasil melarikan diri kerumahnya. Yang pasti tersangka mengambil kesempatan ketika rumah sepi dan isterinya tersangka ada di pasar” ujarnya.

    Menurut Rifeld, tersangka dikenakan pasal 6c ayat 1 juncto pasal 15 UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

    “Ancaman pidana 12 tahun penjara dan ditambah sepertiganya apabila itu terjadi di dalam lingkup keluarga, ” tutup Kompol Rifeld.

    magelang jateng persetubuhan
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Magelang Kawal dan Amankan Air...

    Artikel Berikutnya

    Pastikan Keamanan, Polresta Magelang Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pemerhati Kepolisian Berikan Apresiasi Kepada Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan
    Hendri Kampai: Bangun Ketahanan Pangan Nasional, Indonesia Harus Puasa Impor Produk Pertanian dan Peternakan

    Ikuti Kami