Bobol Counter HP,  Remaja 17 Tahun Asal Kaliangkrik Harus  Berhadapan Dengan Hukum

    Bobol Counter HP,  Remaja 17 Tahun Asal Kaliangkrik Harus  Berhadapan Dengan Hukum

    MAGELANG - Seorang remaja berinisial MK, (17) warga Kecamatan Kaliangkrik, Magelang harus berurusan dengan Polisi. Remaja yang masih dibawah umur tersebut diduga sebagai pelaku pencurian dan pemberatan (curat) di sebuah Counter Handphone di wilayah Kecamatan Mertoyudan, Magelang. Anak MK ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang di alun-alun Kota Magelang beserta barang bukti hasil kejahatanya.

    Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Armin, mengatakan pengungkapan kasus curat berawal adanya laporan dari salah satu korban Sigit Ricardo Putra, (31) warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

    “Dalam laporan menerangkan bahwa pada Rabu, 23 Maret 2022 sekira Pkl 10.00 WIB counter handphone miliknya yang berada di Jl. Gatot Soebroto No. 7 Pakelan Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan Magelang, diketahui dibobol pencuri, ” katanya di Mapolres Magelang, Kamis (14/4/2022).

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). hasil olah TKP diduga pelaku pencurian masuk melalui atap.

    “Atap di dalam counter bolong, dan dua etalase terbuka. Kemudian 4 buah handphone beserta box-nya hilang. Berdasarkan keterangan dari korban Kerugian mencapai Rp 6.000.000, ” terang ALfan.

    Hasil dari penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan,  Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yakni MK (17) warga Kecamatan Kaliangkrik, Magelang.

    “Pada Rabu, 6 April 2022 sekira Pkl 21.00 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang berhasil mengamankan Anak MK di alun-alun Kota Magelang, ” ujarnya.

    Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya 1 buah obeng gagang warna hitam kuning (Sarana), 1 buah Handphone Oppo A53 warna Biru (Hasil Curian), dan 1 buah Handphone Oppo A5 warna hitam (Hasil Curian.

    “Tersangaka dijerat Pasal 363 KUHP Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), ancaman Hukuman Penjara Maksimal 7 Tahun, ” tegas Alfan.

    Magelang
    Abdul Muthohir

    Abdul Muthohir

    Artikel Sebelumnya

    Pengamanan Paskah, Polda Jateng Siapkan...

    Artikel Berikutnya

    Terjunkan 660 Personil, Polres Magelang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami